SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA

Armada Pendukung Sistem Penanggulan Bencana
Sejak terjadinya Musibah Dashyat yang menerjang Nanggroe Aceh Darussalam dan sekitarnya pada tanggal 26 Desember 2004 membuat perhatian masalah kebencanaan menjadi persoalan yang sangat serius dan tidak lagi bisa dianggap sepele. Kebencanaan merupakan pembahasan yang sangat komprehensif dan multi dimensi. Menyikapi kebencanaan yang frekuensinya terus meningkat setiap tahun, pemikiran terhadap penanggulangan bencana harus dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak. Bencana adalah urusan semua pihak. Secara periodik, Indonesia membangun sistem nasional penanggulangan bencana. Sistem nasional ini mencakup beberapa aspek antara lain:

Legislasi
Dari sisi legislasi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Produk hukum di bawahnya antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala BNPB, serta Qanun mapun perwal. Dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sabang dibentuk berdasarkan Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 26 Desember 2011.

Kelembagaan
Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dari sisi non formal, forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaran penanggulangan bencana di Indonesia. Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional. 

Pendanaan
Saat ini kebencanaan bukan hanya isu lokal atau nasional, tetapi melibatkan internasional. Komunitas internasional mendukung Pemerintah Indonesia dalam membangun manajemen penanggulangan bencana menjadi lebih baik. Di sisi lain, kepedulian dan keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap masalah bencana sangat tinggi dengan dibuktikan dengan penganggaran yang signifikan khususnya untuk pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.

Berikut beberapa pendanaan yang terkait dengan penanggulangan bencana di Indonesia :
Dana DIPA (APBN/APBD)
Dana Kontijensi
Dana On-call
Dana Bantual Sosial Berpola Hibah
Dana yang bersumber dari masyarakat
Dana dukungan komunitas internasional

Sumber Artikel : bnpb.go.id

0 Response to "SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA"

Posting Komentar